Payroll & Outsourcing SDM dalam manajemen sumber daya manusia di Indonesia
Payroll (Penggajian Karyawan)
Payroll adalah sistem pengelolaan administrasi penggajian karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, potongan, dan pajak.
Komponen Payroll di Indonesia
- Gaji Pokok → Minimal mengikuti Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK).
- Tunjangan → Tunjangan transport, makan, jabatan, kesehatan, dsb.
- Lembur → Mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Potongan → Pajak penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.
- THR (Tunjangan Hari Raya) → Wajib diberikan setahun sekali menjelang Idul Fitri.
Tren Payroll
- Digital Payroll System (HRIS) → Memudahkan perhitungan otomatis.
- E-Payslip → Slip gaji digital via email/aplikasi.
- Integrasi Pajak & BPJS → Mengurangi risiko kesalahan administratif.
Outsourcing SDM
Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (vendor/penyedia jasa tenaga kerja)
Jenis Outsourcing di Indonesia
Tenaga Kerja Alih Daya
- Security, cleaning service, driver, operator produksi, call center.
Outsourcing Jasa Profesional
- IT support, HR, akuntansi, konsultan hukum.
Business Process Outsourcing (BPO)
- Payroll management, customer service, digital marketing.
Keuntungan Outsourcing
- Perusahaan fokus pada bisnis inti (core business).
- Lebih efisien dalam biaya & waktu.
- Fleksibilitas jumlah tenaga kerja.
- Vendor biasanya sudah menyediakan tenaga kerja terlatih.
Tantangan Outsourcing
- Isu hukum & peraturan ketenagakerjaan (Peraturan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja).
- Potensi turnover tinggi pada tenaga kerja alih daya.
- Hubungan industrial kadang lemah (karyawan merasa tidak punya keterikatan).
- Perlu pengawasan kualitas vendor.