Pemerintah dalam Sumber Daya Manusia Indonesia

a. Sebagai Regulator

  • Menetapkan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Ketenagakerjaan, dan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja).
  • Mengatur upah minimum (UMR/UMP/UMK).
  • Menentukan standar sertifikasi profesi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

b. Sebagai Fasilitator

  • Menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah.
  • Mendorong program Kartu Prakerja untuk peningkatan kompetensi.
  • Memberikan subsidi & insentif untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM & industri.
  • Menyediakan program magang industri & link & match pendidikan – industri.

c. Sebagai Pelindung

  • Mengawasi perlindungan pekerja (BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan).
  • Melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui BP2MI.
  • Menangani isu ketenagakerjaan seperti PHK, outsourcing, hubungan industrial.

d. Sebagai Pendorong Daya Saing

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan fokus SDM unggul.
  • Program Indonesia Emas 2045 menempatkan SDM unggul sebagai fondasi utama.
  • Kolaborasi dengan sektor swasta dalam vocational training & digital talent.

Pusat Data Nasional SDM: pemerintah bisa integrasi database ketenagakerjaan dengan portal.

Kolaborasi BLK & LSP: sertifikasi dan pelatihan bisa dipublikasikan melalui platform.

Monitoring & Evaluasi: pemerintah bisa memantau supply-demand tenaga kerja secara real time.

Kemudahan UMKM: lewat portal, pemerintah bisa menyalurkan program SDM untuk usaha kecil.

✅ Memberi arah kebijakan (regulasi jelas).
✅ Menjamin perlindungan tenaga kerja.
✅ Meningkatkan kualitas & kompetensi SDM.
✅ Memastikan tenaga kerja siap menghadapi tantangan global.

Kemnaker RI: regulasi ketenagakerjaan, BLK, pelatihan.

BNSP: sertifikasi profesi.

BP2MI: perlindungan pekerja migran.

Kemenkop UKM: pemberdayaan UMKM & wirausaha.

Kemdikbud – Dikti/Vokasi: link & match pendidikan dengan dunia industri.