Pemerintah dalam Sumber Daya Manusia Indonesia
Peran Pemerintah dalam SDM Indonesia
a. Sebagai Regulator
- Menetapkan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Ketenagakerjaan, dan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja).
- Mengatur upah minimum (UMR/UMP/UMK).
- Menentukan standar sertifikasi profesi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
b. Sebagai Fasilitator
- Menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai daerah.
- Mendorong program Kartu Prakerja untuk peningkatan kompetensi.
- Memberikan subsidi & insentif untuk peningkatan kapasitas SDM UMKM & industri.
- Menyediakan program magang industri & link & match pendidikan – industri.
c. Sebagai Pelindung
- Mengawasi perlindungan pekerja (BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan).
- Melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui BP2MI.
- Menangani isu ketenagakerjaan seperti PHK, outsourcing, hubungan industrial.
d. Sebagai Pendorong Daya Saing
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan fokus SDM unggul.
- Program Indonesia Emas 2045 menempatkan SDM unggul sebagai fondasi utama.
- Kolaborasi dengan sektor swasta dalam vocational training & digital talent.
Hubungan Pemerintah dengan Platform SDM
Pusat Data Nasional SDM: pemerintah bisa integrasi database ketenagakerjaan dengan portal.
Kolaborasi BLK & LSP: sertifikasi dan pelatihan bisa dipublikasikan melalui platform.
Monitoring & Evaluasi: pemerintah bisa memantau supply-demand tenaga kerja secara real time.
Kemudahan UMKM: lewat portal, pemerintah bisa menyalurkan program SDM untuk usaha kecil.
Manfaat Kehadiran Pemerintah
✅ Memberi arah kebijakan (regulasi jelas).
✅ Menjamin perlindungan tenaga kerja.
✅ Meningkatkan kualitas & kompetensi SDM.
✅ Memastikan tenaga kerja siap menghadapi tantangan global.
Contoh Keterlibatan Pemerintah
Kemnaker RI: regulasi ketenagakerjaan, BLK, pelatihan.
BNSP: sertifikasi profesi.
BP2MI: perlindungan pekerja migran.
Kemenkop UKM: pemberdayaan UMKM & wirausaha.
Kemdikbud – Dikti/Vokasi: link & match pendidikan dengan dunia industri.