Payroll & Outsourcing SDM dalam manajemen sumber daya manusia di Indonesia

Payroll (Penggajian Karyawan)

Payroll adalah sistem pengelolaan administrasi penggajian karyawan, termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, potongan, dan pajak.

  • Gaji Pokok → Minimal mengikuti Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK).
  • Tunjangan → Tunjangan transport, makan, jabatan, kesehatan, dsb.
  • Lembur → Mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Potongan → Pajak penghasilan (PPh 21),  BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.
  • THR (Tunjangan Hari Raya) → Wajib diberikan setahun sekali menjelang Idul Fitri.
  • Digital Payroll System (HRIS) → Memudahkan perhitungan otomatis.
  • E-Payslip → Slip gaji digital via email/aplikasi.
  • Integrasi Pajak & BPJS → Mengurangi risiko kesalahan administratif.

Outsourcing SDM

Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (vendor/penyedia jasa tenaga kerja)

Tenaga Kerja Alih Daya

  • Security, cleaning service, driver, operator produksi, call center.

Outsourcing Jasa Profesional

  • IT support, HR, akuntansi, konsultan hukum.

Business Process Outsourcing (BPO)

  • Payroll management, customer service, digital marketing.
  • Perusahaan fokus pada bisnis inti (core business).
  • Lebih efisien dalam biaya & waktu.
  • Fleksibilitas jumlah tenaga kerja.
  • Vendor biasanya sudah menyediakan tenaga kerja terlatih.
  • Isu hukum & peraturan ketenagakerjaan (Peraturan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja).
  • Potensi turnover tinggi pada tenaga kerja alih daya.
  • Hubungan industrial kadang lemah (karyawan merasa tidak punya keterikatan).
  • Perlu pengawasan kualitas vendor.