"Menegakkan Kepastian Hukum, Melindungi Pekerja, dan Meningkatkan Daya Saing"

Sumberdayaindonesia.id menyajikan peta regulasi ketenagakerjaan yang ringkas, kredibel, dan mudah dipakai oleh perusahaan, pekerja/serikat, asosiasi profesi, serta pemerintah daerah agar setiap kebijakan SDM selaras dengan hukum positif Indonesia.

1. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: fondasi hubungan kerja, penempatan tenaga kerja, pelatihan, upah, K3, PHK, hingga pengawasan. UU ini menjadi rujukan pokok yang kemudian disesuaikan oleh regulasi setelah Cipta Kerja.

2. UU 6/2023 (Penetapan Perppu 2/2022) tentang Cipta Kerja: memperbarui aspek-aspek ketenagakerjaan (PKWT, outsourcing, jam kerja/istirahat, PHK, pengupahan, JKP) guna fleksibilitas pasar kerja dengan perlindungan minimum.

PP 35/2021: mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja & istirahat, dan PHK (prosedur, kompensasi, dan hak-hak pekerja). Penting bagi penyusunan kontrak dan kebijakan HR.

PP 36/2021: menetapkan kebijakan pengupahan (upah minimum, struktur & skala upah, basis waktu/hasil) sebagai acuan penetapan upah yang adil dan kompetitif.

1. UU 40/2004 tentang SJSN + UU 24/2011 tentang BPJS: dasar sistem jaminan kesehatan, JKK, JHT, JP, JKM, dan tata kelola BPJS. Wajib diinternalisasi dalam kebijakan benefit perusahaan.

2. PP 37/2021 (Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP): manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang di-PHK. Pastikan iuran & kepesertaan sesuai ketentuan.

1. UU 21/2000 (Serikat Pekerja/Serikat Buruh): hak berserikat, pencatatan, dan hubungan dengan pengusaha.

2. UU 2/2004 (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI): mekanisme bipartit—mediasi—konsiliasi—arbitrase—PHI; putusan arbitrase bersifat final tertentu.

1. UU 1/1970 (Keselamatan Kerja): kewajiban pengusaha menjamin keselamatan di tempat kerja.

2. PP 50/2012 (SMK3): penerapan Sistem Manajemen K3 termasuk kebijakan, audit, dan sertifikasi SMK3.

3. Permenaker 5/2018 (K3 Lingkungan Kerja): Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisik/kimia/biologi dan pengendalian paparan di tempat kerja.

PP 34/2021 + Permenaker 8/2021: RPTKA, perizinan, kewajiban alih pengetahuan, dan larangan tertentu bagi pemberi kerja TKA. Cocok dijadikan SOP bagi HR yang menggunakan TKA.

  1. Audit Kepatuhan Dasar: pastikan kontrak kerja (PKWT/PKWTT), struktur & skala upah, jam kerja/istirahat, dan tata kelola PHK mengikuti PP 35/2021 & PP 36/2021. Dokumentasikan proses dan notulensi bipartit.
  2. Program Jaminan Sosial: lakukan rekonsiliasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan; siapkan skenario JKP bagi risiko PHK.
  3. SMK3 & K3 Operasional: terapkan PP 50/2012; pantau NAB sesuai Permenaker 5/2018; lakukan pelatihan & pemeriksaan kesehatan berkala.
  4. Hubungan Industrial Sehat: fasilitasi serikat dan LKS bipartit; rancang SOP PPHI sesuai UU 2/2004 (mediasi—PHI).
  5. Penggunaan TKA: siapkan RPTKA, kontrak, alih keahlian, dan pelaporan sesuai PP 34/2021/Permenaker 8/2021.

Kompilasi Regulasi Terverifikasi: tautan langsung ke UU/PP/Permen resmi agar mudah dicek lintas tim. (Lihat rujukan pada tiap poin di atas.)

Template Kepatuhan: draf PKWT/PKWTT, struktur & skala upah, SOP PHK, dan matriks risiko K3 yang selaras regulasi.

Update Berkala: pemantauan perubahan kebijakan (mis. dampak UU 6/2023 Cipta Kerja pada aturan turunan ketenagakerjaan).

Ruang Tanya-Jawab Teknis: menjembatani HR, legal, serikat, dan pengawas ketenagakerjaan—berbasis kasus nyata namun patuh hukum.

Kontak kolaborasi & kemitraan
📧 sumberdayaindonesia80@gmail.com

🌐 www.sumberdayaindonesia.id

Terima kasih.